SMngad Indonesia 45





























Selasa, 13 September 2011

PKN Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Hay sobat blogger kali ini saya akan 
memberikan pengetahuan tentang Pancasila Ideologi Dan Dasar Negara 

                  Pancasila lahir melalui suatu proses dan digali dari budaya bangsa sendiri sehingga tepat untuk dijadika sebagai ideologi nasional. Untuk mengetahui lebih lanjut nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan bagaimana ideologi Pancasila, ikutilah pembahasan berikut ini !

1. LATAR BELAKANG PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA

                                       Pancasila adalah dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas dua suku kata, yaitu panca yang berarti lima dan sila yang berarti Dasar. Dengan demikian, Pancasila serta bahasa berarti lima dasar.
                                       Pancasila Sebagai dasar negara dan ideologi nasional Indonesia tidak terbentuk secara tiba-tiba atau sekali jadi, melainkan melalui proses panjang dalam sejarah bangsa Indonesia. Sebelum menjadi dasar falsafah negara, nilai-nilai dasar pancasila telah ada dan berasal dari bangsa Indonesia sendiri, yaitu berupa nilai-nilai religius.Dengan Demikian,asal mula bahan/materi (kausa material) Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri yang terdapat dalam kepribadian dan pandangan hidupnya.

                                         Secara implisit, Pancasila dijadika ideologi negara sejak tahun 17 Agustus 1945,tetapi secara yuridis baru sah pada tanggal 18 agustus 1945

a.        Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
           Dr.Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945 mengajukan usul tentang dasar negara Indonesia merdeka.Usulan tersebut ditanggapi oleh Mr.Muhammad Yamin, Prof.Dr.Mr.Supomo, dan Ir.Sukarno sebagai berikut.
1)    Mr.Muhammad Yamin ( 29 Mei 1945)
               Mr.Muhammad Yamin adalah seorang ahli sejarah, dan sastrawan. Dalam Sidang BPUPKI,  Muh Yamin mengemukakan pidato tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a)     Peri Kebangsaan.
b)     Peri Kemanusiaan.
c)     Peri Ketuhanan.
d)     Peri Kerakyatan.
e)     Kesejahteraan Sosial.
       Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usul tertulis mengenai Rancangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang didalamnya tercantum rumusan lima dasar negara sebagai berikut.
a)     Ketuhanan Yang Maha Esa.
b)     Kebangsaan persatuan Indonesia.
c)     Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
d)     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
e)     Keadila Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


2)     Prof. Dr.Mr. Supomo (31 Mei 1945)
                 Dr. Supomo adalah seorang ahli hukum adat Indonesia yang terkenal.Pada Sidang BPUPKI, Supomo mengemukakan pidatonya tentang lima dasar negara Indonesia merdeka sebagai berikut.
a)     Paham negara persatuan.
b)     Perhubungan negara denga agama.
c)     Sistem badan Perwakilan.
d)     Sosialisme negara (State Socialism).
e)     Hubungan antarbangsa yang bersifat Asia Timur Raya.


3)     Ir.Sukarno Mengemukakan dasar negara Indonesia merdeka di hadapan BPUPKI yang kemudian diberi nama "Pancasila". Lima dasar tersebut adalah sebagai berikut.
a)     Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
b)     Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
c)     Mufakat atau Demokrasi
d)     Kesejahteraan Sosial.
e)     Ketuhanan yang berkebudayaan.
        Lima asas atau lima dasar negara Indonesia merdeka itu dapat dipadukan Menjadi "Trisila" yang rumusanya sebagai berikut.
a)     Sosio nasional, yaitu nasoinalisme dan internasionalisme.
b)     Sosio Demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraaan rakyat.
c)     Ketuhanan Yang Maha Esa.
        Trisila dapat dipadu lagi menjadi "Ekasila", Yakni gotong royong



                                           














Tidak ada komentar:

Posting Komentar